Aturan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) Anggota DPR/ MPR

Oleh : Budi Yusnendar
Kali ini saya menulis mengenai aturan Penggantian Antar Waktu (PAW) DPR/ MPR. Saya menulis ini menanggapi beberapa email dan telp yang bernada serupa, yakni berkaitan dengan alasan apa saja seorang anggota dewan perwakilan rakyat atau anggota DPR dapat di ganti ( di-PAW-kan).
Agak menarik, beberapa pertanyaan dan informasi yang saya dapatkan. Ada yang bernada khawatir, ada bernada kesal dan lain sebagainya. Gambaran yang saya dapatkan dari komunikasi-komunikasi tersebut adalah rata-rata  reaksi seorang anggota dewan terpilih yang mengalami sedikit konflik di lingkungan pengurus Partai. Penting saya tulis bahwa pertanyaan tersebut di atas tidak hanya dari anggota dewan satu partai saja, melainkan beberapa partai dan tidak perlu saya sebutkan satu-persatu.
Ada fakta bahwa ternyata istilah "PAW" menjadi alat untuk menakut-nakuti anggota dewan. Beberapa kasus memang disertai oleh bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan dimaksud, namun di kasus lain istilah PAW seolah-olah sebagai acaman kosong yang argumentasi atau alasannya tidak jelas. Bahkan kasus lain yang tak kalah menarik, ada beberapa kelompok dari internal partai yang memantau seorang anggota dewan secara subjektif, sehingga dicari-carilah kesalahan yang dapat dijadikan alasan untuk PAW. Oleh karena itu saya ingin sedikit berbagi berkaitan dengan cara atau aturan Pergantian Antar Waktu (PAW)   menurut beberapa aturan perundang-undangan antara lain Undang –Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD.

Pemberhentian Antar Waktu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih secara langsung untuk menduduki/ menjabat jabatan legislatif dalam satu periode (lima tahun). Namun dalam kenyataannya masih meyita dan menyimpan sekian persoalan hukum terhadap pejabat legislatif yang menduduki jabatannya setelah dipilih melalui mekanisme pemilihan umum.
Persoalan hukum itu, adalah adanya Penggantian Antar Waktu (recalling) bagi anggota legislatif. Dengan adanya Penggantian Antar Waktu (PAW) tersebut jelas menimbulkan kerugian bagi pejabat yang masih menduduki jabatannya. Anggota DPRD belum selesai waktunya untuk menjabat dalam satu periode dengan sewaktu-waktu ia diberhentikan, oleh partai politik pengusungnya.
Penggantian Antar Waktu anggota DPRD bukan inkonstitusional. Undang-undang menyediakan ketentuan (legalitas principle) untuk sahnya Penggantian Antar Waktu.
Mulai dari Undang-undang 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, sekarang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009. Undang-undang 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sampai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditegaskan perihal syarat-syarat pemberhentian antar waktu. Bertebaran regulasi perihal Penggantian Antar Waktu anggota DPRD.
Anggota DPRD Kabupaten /Kota berhenti antar waktu karena :
  1. Meninggal dunia;
  2. Mengundurkan diri;
  3. Diberhentikan;
Anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan antar waktu apabila;
  1. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota selama tiga (3) bulan berturut- turut tanpa keterangan apapun;
  2. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD Kabupaten/Kota;
  3. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara atau lebih;
  4. Tidak menghadiri rapat paripurna dan atau rapat alat kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam (6) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  5. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
  7. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD;
  8. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Menjadi anggota partai politik lain;
Pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan, serta seperti nomor 3, 5, 8 dan 9 diatas diusulkan oleh pimpinanpartai politik kepada pimpinan DPRD Kabupatn/Kota dengaan tenbusan kepada Gubernur. Paling lama tujuh (7) hari sejak diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikaan usulan  pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur melaluin Bupati/Wali Kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
Paling lama tujuh (7) hari sejak diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud Bupati/Wali Kota menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur. Gubernur meresmikan pemberhentian paling lama empat belas(14) hari sejak diterimanaya usulan penberhentian anggota DPRD Kabupaten /Kota dari Bupati/Wali Kota.
Pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada nomor 1, 2, 4, 6 dan 7 dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten/Kota atas pengaduan dari pimpinan DPRD , masyarakat dan atau pemilih.  Keputusan Badan Kehormatan DPRD mengenai pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dilaporkan oleh Badan Kehormatan kepada Rapat Paripurna.
Paling lama tujuh (7) hari sejak keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilaporkan dalam Rapat Paripurna, pimpinan DPRD Kabupaten /Kota menyampaikan keputusan Badan Kehormatan tersebut kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan. Pimpinan partai politik yang bersangkutan  menyampaikan keputusan pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPRD Kbupaten/Kota paling lambat tiga puluh (30) hari sejak diterimanya keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten/Kota dari pimpinan DPRD Kab/Kota.
Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud tidak memberikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pimpinan DPRD Kab/Kota meneruskan keputusan Badan Kehormatan DPRD Kab/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian. Paling lama tujuh (7) hari sejak diterimanya keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud, Bupati/Wali Kota menyampaikan keputsan tersebut kepada Gubernur.
Gubernur meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud paling lama empat belas (14) hari sejak diterimanya Keputusan Badan Kehormatan DPRDKab/Kota atau keputusanpimpinan partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari Bupati/Wali Kota.
Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud Badan Kehormatan DPRD Kab/Kota dapat meminta bantuan dari ahli independen. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi dan pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan diatur dengan peraturan DPRD Kab/Kota tentang tata cara beracara badan kehormatan.
Penggantian Antar Waktu (PAW)
Anggota DPRD Kab/Kota yang berhenti karena penggantaian antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD Kab/Kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Dalam hal calon anggota DPRD Kab/Kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya seebagaimana dimaksud meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kab/Kota sebagaimana dimaksud digantikan oleh calon anggota DPRD Kab/Kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. Masa jabatan anggota DPRD Kab/Kota penggangti antar waktu adalah melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD Kab/Kota yang digantikannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab/Kota menyampaikan nama calon pengganti antar waktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud kepada pimpinan DPRD Kab/Kota paling lama lima (5) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD Kab/Kota.
Paling lambat tujuh (7) hari sejak menerima  nama nama calon pengganti antar waktu dari KPU Kab/Kota, Pimpinan DPRD Kab/Kota menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota. Paling lambat tujuh (7) hari sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu, Bupati/Wali Kota menyampaikan nama tersebut kepada Gubernur.
Paling lambat empat belas (14) hari sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti anttar waktu dari Bupati/Wali Kota Gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatan dengan keputusan Gubernur. Sebelum memangku jabatan anggota DPRD pengganti antar waktu mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD Kab/Kota.
Penggantian antar waktu anggota DPRD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang diganti kurang ddari enam (6) bulan.
Pemberhentian Sementara
Aggota DPRD Kab/Kota diberhentikan sementara karena;
  1. Menjadi Terdakwa dalam tindak pidana umum yang ancaman hukumannya dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih;
  2. Menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus;
Dalam hal anggota DPRD Kab/Kota dinyatakan terbuktti bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan putuusan pengadilan yang telak berkekuatan hukum tetap , anggota DPRD yang bersangkutan diberhentikan sebagai  anggota DPRD. Dalam hal anggota DPRD tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putuusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, anggota DPRD tersebut aktif kembali.
Aggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan terttentu, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian semantara diatur dengan Pereturan DPRD Kab/Kota tentang tata tertib.
Penyidikan
  1. Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD Kab/Kota  yang disangka melakukan tindak pidana harus mendapatkan ijin/persetujuan tertulis dari Gubernur;
  2. Dalam hal ijin/persetujuan tertulis tidak diberikan oleh Gubernur dalam waktu tiga puluh (30) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan dapat dilakukan;
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu (1) di atas tidak berlaku apabila anggota DPRD tersebut;
    1. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
    2. Disangka melakukan tindak pidana khusus;
    3. Disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur  hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yan cukup;
___________________________
Dalam tulisan kali ini saya tidak membahas lebih jauh berkaitan dengan perspektif politik berkaitan dengan PAW tersebut.  Mungkin dalam tulisan lain akan saya coba tuangkan bagaimana fenomena PAW dimaksud menjadi sebuah istilah yang mewarnai dinamika dalam konflik di sebuah partai.
Semoga bermanfaat
Sumber : Undang-Undang Nomor : 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD

Komentar

  1. Hi Mas Budi,

    Terima kasih atas informasinya.
    Yang menjadi pertanyaan saya, di situ ditulisnya "Anggota DPRD Kabupaten/Kota diberhentikan antar waktu apabila:"
    Apakah aturan yang sama juga berlaku untuk anggota DPR?

    Terima kasih.
    Dew

    BalasHapus
  2. DPR RI pun serupa.. hanya pejabat pemutus kebijakannya saja yang lebih tinggi

    BalasHapus
  3. Apakah PAW ditentukan partai politik apa suara terbanyak urutan berikutnya pak....?? Dan bagai mana jika ketua partai pilitik tidak mahu menanda tangani rekomendasi a/n suara terbanyak kedua namun malah membuat rekom untuk suara ketiga terbanyak.tu bagai mana pak..?? Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Partai politik tentu memiliki andil dalam pengambilan keputusan PAW tersebut.Tentu Pengganti atas pejabat DPR yang "di-PAW" adalah nomor urutan selanjutanya dalam pemenangan pemilu legis latif, dengan catatan memenuhi syarat maupun prasyarat.
      Dalam kasus tertentu bisa saja terjadi rekomendasi ketua partai jatuh pada nomer urut tiga, andi kata nomor urut dua dianggap tidak memenuhi syarat.
      Dan bukan tidak mungkin rekomendsi tersebut menjadi sebuah folemik di internal partai. Namun seluruh partai memiliki badan-badan atau departement untuk menyelesaikan sengketa ( Badan Kehormatan (BK) misalnya.
      Semoga jawabannya memuaskan.
      Terima kasih

      Hapus
  4. assalamu'alaikum. mas budi, pertanyaan saya
    apakah bisa caleg nomor urut dua yang memiliki suara terbanyak pada awalnya mengajukan PAW karena kasus kecurangan dengan yang di lakukan oleh nomor urut satu ?. bagaimana kewenangan ketua DPD Partai dalam hal ini ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa alaikum salam, alasan kecurangan sebagaimana dimaksud memerlukan pembuktian dan keputusan yang tetap, baik dari peradilan umum jika ada delik pidana, atau upaya mediasi internal partai. kesimpulannya "bisa" upayanya dapat didorong dengan dua hal yang saya sebutkan diatas.

      Hapus
  5. Berdasarkan ulasan dari Bp. Budi di atas, ada beberapa pertanyaan yang muncul .. Bagaimana seandainya pengganti anggota DPRD yang di PAW ternyata seluruhnya tidak mmenuhi syarat sebagai Anggota DPRD?? Apakah ada aturan bahwa pengganti bisa diambilkan dari dapil lain atau lintas dapil?
    Terima kasih sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertanyaan yang Bagus Pak Argo.. hal ini memang jarang sekali terjadi, bahkan mungkin belum pernah terjadi (setahu saya). Mengingat partai tentu menyiapkan kadernya untuk dapat mengikuti kontestasi atau pileg. Namun jika itu terjadi, pendapat saya itu dapat dilakukan melalui rapat partai. Karena pada dasarnya partai sudah mendapat suara yang berarti kepercayaan pemilih atau masyarakat (konstituen), dan ini tanggung jawab partai sebagai wadah dan alat demokrasi.

      Hapus
    2. Tolong pertanyaan dari aini mufricha di blas

      Hapus
  6. Thank info nya, pada pileg 2014 lalu msh menyisakan permasalahan internal kecurangan sesama anggota partai, maka dg it Mahkamah Partai memproses & mengeluarkan SK pencabutan/pemecatan dari keanggotaan dan menunjuk siapa PAW nya serta sdh dinyatakan inkra lalu kemudian berlanjut proses gugatan banding ke Pengadilan Negri dan telah memutuskan menguatkan keputusan Mahkamah partai dan sdh dinyatakan inkra krn tdk dilakukan lg upy kasasi sesuai wkt yg ditentukan olh peraturan perundang-undangan, selanjutnya menuju proses PAW DPRD kab/kota dlm hal proses ini disebutkan bahwa hrs diteruskan keputusan tsb oleh pimpinan partai ke pimpinan DPRD, pertanyaannya skr adalah (1) yg dimaksud pimpinan tsb diatas dlm hal PAW DPRD kab/kota it siapa apakah DPC atau DPD pun bs ambil alih apabila DPC tdk mau atau memang hrs DPP yg paling berhak meneruskan keputusan it? (2) langkah apa yg hrs dilakukan apabila pimpinan DPRD dan atau KPU dan atau bupati tdk mau menjalankan proses PAW tsb? (3) tolong cantumkan dlm jawaban pertanyaan diats landasan hukum nya? Thank wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nah sekarang banyak terjadi yg pertanyaan ke 2.. pimpinan dpr n kpu tdk mau memproses paw... bagai mana tindakan kita??

      Hapus
  7. Misal yg mau di paw jadi ketua dpd kabupaten tidak mau membuat usulan nama paw dan rekomendasi paw..bagimna.. Mohon dijelaskan secara detail..trims

    BalasHapus
  8. Ijin bertanya Pak...!!! apakah Pergantian Antar Waktu/ PAW terhadap wakil rakyat yang berdasarkan UUD 1945, merupakan sistem demokrasi yang adil, jujur, bebas dan rahasia. artinya melalui suara rakyat seseorang diangkat menjadi anggota dewan. maka berdasarkan dasar itulah harusnya anggota dewan tersebut harus di turunkan juga atas dasar kehendak rakyat bukan kehendak parpol karena terdapat penyalagunaan kewenangan di situ.....?? mohon tanggapannya Pak. Trima Kasih.

    BalasHapus
  9. bagaimana aturannya kalo bupati dan walikota tidak menyampaikan surat paw ke gubernur ?

    BalasHapus
  10. Apakah PAW bisa d terapkan d pemilihan kades? Ini d tempat saya akan merujuk ke PAW

    BalasHapus
  11. mas apakah ada dasar hukum yang menjelaskan bahwa paw belum bisa dilaksanakan dikarenakan ada putusan pengadilan yang belum ikra, mohon bantuan nya

    BalasHapus
  12. Kl suara terbanyak ke dua sudahbjadi pengurus partai lain. Apa punya hak untuk diblantik sebagai pengganti atau hak berpindah pada suara urut ke tiga

    BalasHapus
  13. Bagaimana jika bupati atau pemda setempat tidak mengurus atau mengajukan nama anggota dprd yang menggantikan.kepada gubernur selama 14 hari.. Langkah apa yg harus di ambil.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tuan Baik dan Tuan Buruk

Surat tak terkirim ( Bulan dan Bintang)