Bijak Menyikapi Kenaikan Harga Energi Dan Pajak
UKM
sebagai kontributor besar terhadap
ekonomi negara sudah seharusnya mendapatkan berbagai dukungan pemerintah baik berupa fasilitas,
kemudahan, keringanan pajak ,harga energi maupun perizinan sehingga dengan
demikian laju tumbuh UKM dapat terus tumbuh lebih cepat, stabil dan
berkesinambungan.
Pada
kurun beberapa tahun ini setidaknya ada dua langkah pemerintah yang menarik untuk diperhatikan
berkenaan dengan kebijakan-kebijakan yang diharapkan dapat mendongkrak
pertumbuhan UKM. Dan kebijakan lainnya yang berkesan berlawanan, terkesan tidak
sinergis antara kebijakan satu dengan yang lainnya atau bahkan dapat dikatakan
kontra produktif.
Langkah-langkah
tersebut setidaknya antara lain menyangkut permodalan, penetapan harga energi,
pajak dan penertiban kartel atau ketahanan pasar tradisional yang seharusnya
menjadi fasilitas tertata yang mampu mengiringi laju tumbuh UKM.
1.
Permodalan bagi UKM
Selain
kredit mikro yang sudah sejak lama berjalan di bank-bank konvensional,
pemerintah juga melahirkan UU Lembaga Keuangan Mikro yang pada tahun 2014 akan
diberlakukan. UU LKM ini sebagai upaya memudahkan jangkauan UKM terhadap
kredit, terutama UKM yang belum bank-able,
dan atau belum visible . sehingga
pengusaha yang baru punya rencana-pun dapat dengan lebih mudah mendapatkan
akses permodalan. Dalam hal ini jumlah debitur dari kalangan UKM tentunya meningkat,
dan tentu akan bertambah lebih banyak seiring diluncurkannya UU LKM dan
lain-lain.
2.
Kenaikan Tarif Dasar Listrik, Penetapan pajak 1% bagi UKM dan wacana
kenaikan harga BBM
Ditengah
gelombang dukungan berbagai program pemerintah berkaitan dengan UKM,
mengalokasikan triliunan rupiah untuk melatih dan membina, serta dimudahnya
masyarakat memperoleh modal. Pemerintah menaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang
terjadi dalam satu tahun ini, pengenaan pajak
usaha 1% dan wacana penarikan subsidi BBM
Fenomena
tersebut merupakan tantangan sekaligus kendala yang tidak kecil bagi UKM. Langkah-langkah tersebut bukanlah langkah
yang salah. Hanya saja memiliki resiko yang tinggi. Diperlukan timing dan Strategi yang tepat sehingga
dua langkah tersebut tidak menjadi anti klimak atau bahkan kontra produktif.
Ada
2 kepentingan pemerintah yang melatar-belakangi kebijakan tersebut diatas
setidaknya antara lain:
a.
Pemerintah
memang berkepentingan terhadap memaksimalkan perolehan devisa yang bersumber
dari pajak.
b.
Memelihara
kelangsungan unit usaha negara. Antara lain berkenaan dengan subsidi BBM yang
kian membebani serta BUMN-BUMN lain yang terkendala dengan subsidi dan beban
defisit.
c.
Meminimalisir
subsidi sehingga pada jangka waktu tertentu masyarakat dapat mandiri (tanpa
subsidi) sehingga anggaran subsidi tersebut dapat dialokasikan pada pos-pos lain yang lebih.
Sebelumnya, Pemerintah sudah memastikan kenaikan tarif listrik
mulai 1 Januari 2013. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik
mengatakan kenaikan dilakukan bertahap setiap tiga bulan dengan rata-rata
kenaikan sebesar 15 persen selama satu tahun. Untuk tiga bulan pertama,
kenaikannya sebesar 4,3 persen.
Kenaikan tarif listrik ini berbeda-beda setiap kelompok pelanggan.
Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450-900 volt ampere, tidak ada
kenaikan. Sedangkan pelanggan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah dengan daya
6.600 volt ampere atau lebih harus membayar dengan harga keekonomian, terdiri
atas biaya pokok produksi Rp 1.261 per KWH ditambah margin 7 persen.
Reaksi
atas kenaikan BBM, Tarif dasar listrik ( TDL ) dan Pajak merupakan hal wajar
terjadi dan memang harus segera ambil sikap. Namun perlu diperhatikan agar keresahan
tersebut tidak berlanjut pada sikap dan perilaku negatif. Reaksi yang beragam menunjukan persfektif
yang berbeda, disinilah diperlukan kejelian pemerintah dalam menetapkan
strategi dan teknis pelakasanaan
kenaikan tersebut. Apalagi kenaikan BBM, TDL dan Pajak merupakan isu
sensitif karena berkenaan dengan hajat hidup
orang banyak. Sementara disisi lain banyak kelompok-kelompok kepentingan yang
memanfaatkan isu ini untuk kepentingan kelompok atau golongan. Karenanya masyarakat perlu bijaksana dalam
menyikapi isu kenaikan ini.
Komentar
Posting Komentar