Bijak Menyikapi Kenaikan Harga Energi Dan Pajak


  Kesan “ambigu”

UKM sebagai kontributor besar terhadap  ekonomi negara sudah seharusnya mendapatkan berbagai  dukungan pemerintah baik berupa fasilitas, kemudahan, keringanan pajak ,harga energi maupun perizinan sehingga dengan demikian laju tumbuh UKM dapat terus tumbuh lebih cepat, stabil dan berkesinambungan.

Pada kurun beberapa tahun ini setidaknya ada dua langkah  pemerintah yang menarik untuk diperhatikan berkenaan dengan kebijakan-kebijakan yang diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan UKM. Dan kebijakan lainnya yang berkesan berlawanan, terkesan tidak sinergis antara kebijakan satu dengan yang lainnya atau bahkan dapat dikatakan kontra produktif.


Langkah-langkah tersebut setidaknya antara lain menyangkut permodalan, penetapan harga energi, pajak dan penertiban kartel atau ketahanan pasar tradisional yang seharusnya menjadi fasilitas tertata yang mampu mengiringi laju tumbuh UKM.
1. Permodalan bagi UKM
Selain kredit mikro yang sudah sejak lama berjalan di bank-bank konvensional, pemerintah juga melahirkan UU Lembaga Keuangan Mikro yang pada tahun 2014 akan diberlakukan. UU LKM ini sebagai upaya memudahkan jangkauan UKM terhadap kredit, terutama UKM yang belum bank-able, dan atau belum visible . sehingga pengusaha yang baru punya rencana-pun dapat dengan lebih mudah mendapatkan akses permodalan. Dalam hal ini jumlah debitur dari kalangan UKM tentunya meningkat, dan tentu akan bertambah lebih banyak seiring diluncurkannya UU LKM dan lain-lain.
2. Kenaikan Tarif Dasar Listrik, Penetapan pajak 1% bagi UKM dan wacana kenaikan    harga BBM
Ditengah gelombang dukungan berbagai program pemerintah berkaitan dengan UKM, mengalokasikan triliunan rupiah untuk melatih dan membina, serta dimudahnya masyarakat memperoleh modal. Pemerintah menaikan Tarif  Dasar Listrik (TDL) yang terjadi dalam satu tahun ini, pengenaan pajak usaha 1%  dan wacana penarikan subsidi BBM

Fenomena tersebut merupakan tantangan sekaligus kendala yang tidak kecil bagi UKM.  Langkah-langkah tersebut bukanlah langkah yang salah. Hanya saja memiliki resiko yang tinggi. Diperlukan timing dan Strategi yang tepat sehingga dua langkah tersebut tidak menjadi anti klimak atau bahkan kontra produktif.

Ada 2 kepentingan pemerintah yang melatar-belakangi kebijakan tersebut diatas setidaknya antara lain:
a.    Pemerintah memang berkepentingan terhadap memaksimalkan perolehan devisa yang bersumber dari pajak.
b.    Memelihara kelangsungan unit usaha negara. Antara lain berkenaan dengan subsidi BBM yang kian membebani serta BUMN-BUMN lain yang terkendala dengan subsidi dan beban defisit.
c.    Meminimalisir subsidi sehingga pada jangka waktu tertentu masyarakat dapat mandiri (tanpa subsidi) sehingga anggaran subsidi tersebut dapat dialokasikan pada  pos-pos lain yang lebih.


Sebelumnya, Pemerintah sudah memastikan kenaikan tarif listrik mulai 1 Januari 2013. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan kenaikan dilakukan bertahap setiap tiga bulan dengan rata-rata kenaikan sebesar 15 persen selama satu tahun. Untuk tiga bulan pertama, kenaikannya sebesar 4,3 persen.

Kenaikan tarif listrik ini berbeda-beda setiap kelompok pelanggan. Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450-900 volt ampere, tidak ada kenaikan. Sedangkan pelanggan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah dengan daya 6.600 volt ampere atau lebih harus membayar dengan harga keekonomian, terdiri atas biaya pokok produksi Rp 1.261 per KWH ditambah margin 7 persen.

Reaksi atas kenaikan BBM, Tarif dasar listrik ( TDL ) dan Pajak merupakan hal wajar terjadi dan memang harus segera ambil sikap. Namun perlu diperhatikan agar keresahan tersebut tidak berlanjut pada sikap dan perilaku negatif.  Reaksi yang beragam menunjukan persfektif yang berbeda, disinilah diperlukan kejelian pemerintah dalam menetapkan strategi dan teknis pelakasanaan  kenaikan tersebut. Apalagi kenaikan BBM, TDL dan Pajak merupakan isu sensitif karena berkenaan dengan hajat  hidup orang banyak. Sementara disisi lain banyak kelompok-kelompok kepentingan yang memanfaatkan isu ini untuk kepentingan kelompok atau golongan.  Karenanya masyarakat perlu bijaksana dalam menyikapi isu kenaikan ini.

 Oleh : Budi Yusnendar. SH

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aturan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) Anggota DPR/ MPR

Tuan Baik dan Tuan Buruk

Surat tak terkirim ( Bulan dan Bintang)